Minggu, 06 Maret 2011

Hukum Bayi Tabung

Oleh: Ustadz Izzudin Karimi, Lc
Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Apakah hukumnya menurut al-Qur'an dan pandangan islam bagi orang yang melakukan bayi tabung atau inseminasi buatan? Dan bagaimana jika hal tersebut dilakukan untuk keutuhan keluarga?.

Wassalamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh.

Hormat Saya: Herdiana

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah. Amma ba’du.

Terkadang Allah Ta'ala menguji pasangan suami istri dengan tidak memberikan anak kepada mereka berdua, sekali pun keduanya sudah berusaha, namun Allah belum juga mengabulkan, padahal anak merupakan salah satu tujuan dari pernikahan, harapan dan keinginan suami istri terhadap seorang anak merupakan harapan dan keinginan yang syar'i, pada saat yang sama ilmu kedokteran telah melangkah sedemikian maju, sehingga bisa membantu seorang istri atau seorang wanita yang mengalami gagal hamil untuk hamil dan selanjutnya menimang anak, hal itu melalui inseminasi buatan atau bayi tabung.

Inseminasi buatan demi kelahiran seorang anak, cara ini di luar kebiasaan, karena biasanya melalui hubungan seksual langsung antara laki-laki dengan perempuan, terjadi melalui dua jalan yang mendasar:

1- Jalan inseminasi dalam, hal ini dengan menyuntikkan sperma laki-laki di tempat yang sesuai dalam tubuh wanita.

2- Jalan inseminasi luar, di antara sperma laki-laki dengan telur wanita dalam tabung uji dalam laboratorium medis kemudian telur yang sudah dibuahi tersebut ditanam dalam rahim seorang wanita.

Jalan Inseminasi Dalam

Cara pertama, benih jantan diambil dari laki-laki beristri lalu disuntikkan pada tempat yang sesuai di dalam saluran rahim atau dalam rahim istrinya sehingga benih itu bertemu secara alami dengan sel telur yang dipancarkan oleh indung telur istrinya, maka terjadilah pembuahan yang selanjutnya adalah bersemayam di dinding rahim –dengan izin Allah- seperti yang terjadi dalam persetubuhan. Cara ini digunakan jika suami mempunyai keterbatasan karena suatu sebab sehingga dia tidak berhasil menyampaikan spermanya ke sasarannya pada saat terjadi persetubuhan.

Cara kedua, benih jantan di ambil dari seorang laki-laki lalu ia disuntikkan di tempat yang sesuai pada istri orang lain sehingga terjadi pembuahan dari dalam dan selanjutnya menempel di dinding rahim sebagaimana dalam cara yang pertama. Cara ini digunakan manakala suami mandul tidak mempunyai bibit dalam spermanya sehingga benih jantan diambil dari orang lain.

Jalan Inseminasi Luar

Cara ketiga, benih jantan diambil dari suami demikian juga sel telur dari istrinya, lalu keduanya diletakkan dalam tabung uji medis dengan syarat-syarat fisika tertentu sehingga benih jantan milik suami membuahi sel telur milik istri dalam wadah uji, setelah pembuahan ini mulai terbagi dan meningkat jumlahnya, dalam waktu yang sesuai dipindahkan dari tabung uji ke rahim istri itu sendiri, pemilik sel telur agar ia menempel pada dinding rahimnya, maka ia tumbuh dan terbentuk seperti janin lainnya, di akhir masa kehamilan istri melahirkan anak laki-laki atau anak perempuan. Ini yang dikenal dengan bayi tabung yang dibuktikan oleh penemuan ilmiyah yang dimudahkan oleh Allah, sampai hari ini telah ada beberapa anak yang lahir melalui cara ini, laki-laki, perempuan dan kembar, beritanya diekspos oleh koran-koran internasional dan media-media informasi lainnya. Cara ini digunakan manakala istri mandul akibat tersumbatnya saluran di antara rahim dengan indung telurnya.

Cara keempat, inseminasi luar dalam tabung uji antara benih jantan yang diambil dari suami dan sel telur yang diambil dari seorang wanita yang bukan istrinya, mereka menyebutnya dengan relawan, kemudian kedua benih yang telah bertemu ini di masukkan ke dalam rahim istrinya. Cara ini digunakan manakala indung telur istri tidak berfungsi atau rusak sama sekali namun rahimnya sehat dan mungkin menerima pertemuan kedua benih padanya.

Cara kelima, inseminasi luar dalam tabung uji di antara benih jantan dari seorang laki-laki dan sel telur dari seorang wanita yang bukan istrinya, mereka menamakannya dengan dua orang relawan kemudian kedua benih yang telah bertemu ini dimasukkan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami. Mereka menggunakan cara ini manakala wanita yang bersuami di mana kedua benih itu dimasukkan kepadanya mandul karena indung telurnya rusak namun rahimnya sehat, suaminya mandul dan keduanya menginginkan seorang anak.

Cara keenam, inseminasi dilakukan di luar dalam tabung uji di antara benih suami istri kemudian dimasukkan kepada seorang wanita yang menjadi relawan untuk mengandungnya. Mereka meenggunakan cara ini manakala istri tidak mampu untuk hamil karena suatu sebab pada rahimnya, namun sel telurnya sehat dan aktif, atau dia memang tidak berminat untuk hamil, maka ada seorang wanita yang sukarela menggantikannya.
Inilah cara-cara inseminasi buatan yang diwujudkan oleh ilmu demi mengatasi sebab-sebab terhambatnya kehamilan.

Pertimbangan Syar'i

1- Bahwa seorang wanita muslimah membuka dirinya di depan laki-laki, di mana di antara keduanya tidak boleh terjadi hubungan suami istri, adalah perkara yang dilarang dalam kondisi apa pun kecuali demi sebuah tujuan yang disyariatkan di mana syara’ memang membolehkannya.

2- Bahwa kebutuhan seorang wanita kepada kesembuhan dari penyakit yang menyiksanya atau dari sebuah keadaan yang tidak lumrah pada dirinya yang membuatnya tidak bisa hidup dengan tenang termasuk tujuan yang disyariatkan yang membolehkannya membuka diri kepada selain suaminya demi pengobatan ini, dalam kondisi ini hendaknya membuka diri tersebut dibatasi sesuai dengan tuntutan darurat.

3- Manakala seorang wanita muslimah membuka dirinya di hadapan seseorang di mana di antara keduanya tidak boleh terjadi hubungan suami istri dibolehkan demi sebuah tujuan yang disyariatkan, maka orang yang menangani pengobatannya harus seorang dokter wanita muslimah, jika memungkinkan, jika tidak maka dokter wanita non muslim, jika tidak maka dokter laki-laki muslim, jika tidak maka non muslim, dengan urutan seperti ini. Tidak boleh ada khalwat antara dokter dengan pasien wanita kecuali jika didampingi oleh suaminya atau wanita lainnya.

Tinjauan Syar'i

1- Bahwa kebutuhan wanita yang bersuami yang tidak hamil dan kebutuhan suaminya kepada seorang anak termasuk tujuan yang disyariatkan, mengobatinya dibolehkan dengan cara inseminasi buatan yang dibolehkan.

2- Bahwa cara yang pertama, yaitu benih jantan diambil dari laki-laki beristri kemudian disuntikkan pada rahim istrinya, salah satu cara dalam inseminasi dalam, merupakan cara yang boleh secara syar'i dengan memperhatikan kode etik syar'i, hal itu setelah terbukti bahwa wanita tersebut memerlukan cara ini agar dia bisa hamil.

3- Bahwa cara ketiga, yaitu benih jantan diambil dari suami dan benih betina diambil dari istri, keduanya adalah suami istri yang sah, lalu kedua benih dipertemukan di luar rahim dalam tabung uji, kemudian dimasukkan kembali ke dalam rahim istri pemilik benih betina, adalah cara yang pada prinsipnya bisa diterima dalam pandangan syar'i, hanya saja ia tidak selamat seratus persen dari faktor-faktor yang memicu keragu-raguan terhadap resiko-resiko yang menyelimutinya, maka hendaknya cara ini tidak digunakan kecuali dalam keadaan yang sangat-sangat darurat setelah terpenuhinya syarat-syarat umum yang disebutkan.

4- Adapun cara-cara inseminasi buatan lainnya, baik dalam maupun luar, yang telah dijelaskan, maka seluruhnya diharamkan dalam syariat Islam, tidak ada peluang untuk membolehkan sesuatu darinya, sebab benih jantan bukan dari suami dan benih betina bukan dari istri atau karena wanita yang bersedia menampung dua benih yang dipertemukan tersebut bukan istri tetapi wanita asing bagi kedua pemilik dua benih.

Mempertimbangkan resiko-resiko yang mengiringi proses inseminasi buatan ini, bahkan dalam dua kondisi yang boleh secara syar'i, berupa kemungkinan tertukarnya benih atau salah mempertemukan dua benih dalam tabung uji, lebih-lebih jika inseminasi ini dilakukan dalam jumlah yang besar dan sering, maka dinasihatkan kepada orang-orang yang teguh dalam berpegang kepada agama agar tidak menggunakan cara ini demi mendapatkan anak kecuali dalam keadaan yang sangat-sangat terpaksa dan itu pun dilakukan dengan sangat hati-hati dan waspada agar tertukarnya benih atau kesalahan mempertemukan keduanya tidak terjadi. Wallaahu a’lamu bishwab.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

[Jawaban dinukil dari kitab Jami’ al-Fatawa ath-Thibbiyah wa al-Ahkam al-Muta’alliqah biha, disusun dan dikumpulkan oleh Dr. Abdul Aziz bin Fahd bin Abdul Muhsin]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar